Aqiqah Yogya 2020
Hukum Dalam Menjalankan Sunnah Aqiqah
Ada tiga pendapat tentang hukum aqiqah yang dikemukakan oleh fuqaha’ (para ahli fikih) tentang di syariatkannya aqiqah, yaitu sebagai berikut.
Pertama, hukum aqiqah sunnah
Ulama yang berpendapat demikian di antaranya adalah Imam Malik, ulama Madinah, Imam Syari’i beserta para pengikutnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan sebagian besar ulama ahli fikih dan ijtihad.
Kedua, hukum aqiqah wajib
Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Hasan al-Bashri, al-Laits ibn Sa’ad, dan lainnya.
Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Hasan dan Samurah ibn Jundad dari Nabi SAW., beliau bersabda, Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.”
Analogi mereka, dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa anak yang baru lahir itu tertahan tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya sampai dia diaqiqahkan. Hal ini menegaskan bahwa aqiqah hukumnya wajib.
Ketiga, pendapat yang mengingkari disyariatkannya aqiqah
Ulama yang berpendapat demikian adalah ulama penganut Mazhab Hanafi. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Baihaqi dari Amr ibn Syu’aib, dari ayahnya dari kakeknya.
Ia (sang kakek) berkata, “Rasulullah SAQ pernah ditanya tentang aqiqah, lantas beliau bersabda, ‘ Aku tidak menyukai al-‘uquq.’ Sepertinya Rasulullah tidak menyukai dari segi namanya saja.
Lantas para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, tujuan kami adalah melakukan nusuk (ibadah) dalam rangka menyambut kelahiran anak kami?”
Kemudian beliau bersabda,’Siapa di antara kalian hendak menyembelih untuk anaknya maka hendaknya ia melakukannya. Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sementara untuk anak perempuan satu ekor saja’.”
Syarat-syarat Aqiqah
Di dalam pelaksanaan aqiqah, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sehingga aqiqah yang kita lakukan sesuai dengan syariat Islam dan memberi kemaslahatan untuk masyarakat. Berikut tiga syarat berkaitan dengan aqiqah yang harus Anda perhatikan.
Pertama, sifat hewan sembelihan yang layak (sah) sebagai aqiqah
Imam Nawawai rahimahullah berkata dalam kitabnya, al-Majmu’, hewan yang layak (sah) disembelih sebagai aqiqah adalah domba yang dewasa dan kambing yang dewasa yang sudah memiliki gigi seri (gigi depan).
Domba dan kambing itu harus selamat dari cacat. Karena, aqiqah adalah mengalirkan darah secara syar’i (sesuai dengan tuntunan Islam) maka sifat-sifat hewan yang disembelih untuk kurba, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih bahwa Ibnu Abas r.a. berkata , “Rasulullah mengaqiqahkan Hasan dan Husain masing-masing dengan seekor domba.”
Berdasarkan hadis di atas, sifat-sifat hewan yang disembelih sebagai aqiqah harus sama dengan sifat-sifat hewan yang disembelih sebagai kurban.
Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sebagai aqiqahnya dan untuk anak perempuan satu ekor saja.
Hadis-hadis yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing adalah hadis-hadis yang memiliki kelebihan (jika dibandingkan dengan hadis-hadis yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan satu kambing).
Oleh karena itu, hadis-hadis yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing lebih layak diterima.
Hal ini diperkuat lagi oleh perkataan Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah SAW mengaqiqahkan (Hasan dan Husain) masing-masing dua ekor domba.
Kedua, waktu penyembelihan hewan aqiqah
Menurut sunnah Nabi, penyembelihan hewan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuah dari kelahirannya dengan menghitung hari kelahirannya.
Jadi, hewan aqiqah disembelih pada hari keenam, jika hari kelahiran tidak dihitung. Apabila sang anak dilahirkan pada malam hari maka dihitung dari hari setelah malam kelahiran itu.
Penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada hari ketujuh, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Abdullah ibn Buraidah.
Harga Aqiqah Purwakarta Nurul Hayat, harga paket aqiqah Purwakarta kambing masak (Daftar harga kambing aqiqah Purwakarta) sebagai berikut:
1. Platinum
Kambing Betina : Rp 2.730.000
Kambing Jantan : Rp 4.330.000
Sate 550 tusuk
Gule 180 porsi
2. Istimewa
Kambing Betina : Rp 2.380.000
Kambing Jantan : Rp 3.855.000
Sate 450 tusuk
Gule 140 porsi
3. Super
Kambing Betina : Rp 1.880.000
Kambing Jantan : Rp 3.130.000
Sate 300 tusuk
Gule 100 porsi
4. Puas
Kambing Betina : Rp 1.730.000
Kambing Jantan : Rp 2.855.000
Sate 250 tusuk
Gule 80 porsi
5. Tasyakuran
Kambing Betina : Rp 1.500.000
Kambing Jantan : -
Sate 150 tusuk
Gule 40 porsi
Lebih praktis aqiqah plus Nasi Kotak. Siap langsung diantarkan :
1. Platinum
Paket Kambing Betina : Rp 6.240.000
Paket Kambing Jantan : Rp 7.840.000
Jumlah Kotakan 180 kotak
2. Istimewa
Paket Kambing Betina : Rp 5.110.000
Paket Kambing Jantan : Rp 6.585.000
Jumlah Kotakan 140 kotak
3. Super
Paket Kambing Betina : Rp 3.830.000
Paket Kambing Jantan : Rp 5.080.000
Jumlah Kotakan 100 kotak
4. Puas
Paket Kambing Betina : Rp 3.290.000
Paket Kambing Jantan : Rp 4.415.000
Jumlah Kotakan 80 kotak
5. Tasyakuran*
Paket Kambing Betina : Rp 2.280.000
Paket Kambing Jantan : -
Jumlah Kotakan 40 kotak
* Type Tasyakuran belum memenuhi ketentuan kambing Aqiqah.
Komentar
Posting Komentar