Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2020

Aqiqah Yogya 2020

Gambar
  Hukum Dalam Menjalankan Sunnah Aqiqah Ada tiga pendapat tentang hukum aqiqah yang dikemukakan oleh  fuqaha’  (para ahli fikih) tentang di syariatkannya aqiqah, yaitu sebagai berikut. Pertama, hukum  aqiqah  sunnah Ulama yang berpendapat demikian di antaranya adalah Imam Malik, ulama Madinah, Imam Syari’i beserta para pengikutnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsur, dan sebagian besar ulama ahli fikih dan ijtihad. Kedua, hukum aqiqah wajib Ulama yang berpendapat demikian adalah Imam Hasan al-Bashri, al-Laits ibn Sa’ad, dan lainnya. Dalil yang mereka kemukakan adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Hasan dan Samurah ibn Jundad dari Nabi SAW., beliau bersabda,  Setiap anak itu tergadai dengan aqiqahnya.” Analogi mereka, dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa anak yang baru lahir itu tertahan tidak dapat memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya sampai dia diaqiqahkan. Hal ini menegaskan bahwa aqiqah hukumnya wajib. Ketiga, pendapat yang mengingkari disyariatkannya aqiqah Ulama yang berpen